Koreksi Pasal 397
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN;
e. perundingan dalam rangka kerja sama ASEAN;
f. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap RI untuk ASEAN;
g. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional;
h. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
Koreksi Anda
