Koreksi Pasal 396
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN.
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN- INDONESIA.
Koreksi Anda
