Koreksi Pasal 270
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa;
e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa.
Koreksi Anda
