Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa; b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa; e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Amerika dan Eropa; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa.
Koreksi Anda