Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 143

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika; b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika; e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 143 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id