Koreksi Pasal 143
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika;
e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik dan Afrika; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
