Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
Koreksi Anda
