Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Wakil Menteri Luar Negeri; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; e. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN; f. Direktorat Jenderal Multilateral; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler; j. Inspektorat Jenderal; k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; o. Staf Ahli Bidang Manajemen; p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan q. Pusat Komunikasi.
Koreksi Anda