Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Luar Negeri terdiri atas:
a. Wakil Menteri Luar Negeri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
d. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
e. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
f. Direktorat Jenderal Multilateral;
g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
h. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;
i. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
j. Inspektorat Jenderal;
k. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
l. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
n. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
o. Staf Ahli Bidang Manajemen;
p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan
q. Pusat Komunikasi.
Koreksi Anda
