Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id