Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Koreksi Anda
