Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Luar Negeri adalah unsur pelaksana Pemerintah yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. (2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 7 Tahun 2011 | Pasal.id