Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat INDONESIA di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1171) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: