Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN PENGAWASAN TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Tim Pengamat INDONESIA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang sebagai focal point.
(2) Dalam rangka memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas pengawasan, Direktorat Jenderal Multilateral melakukan koordinasi dengan Perwakilan RI di Manila dan Davao serta Markas Besar IMT.
(3) Tugas pengawasan dilakukan dengan mengirimkan Tim Pengawas ke Markas Besar IMT di Cotabato City dan IMT Mobile Team Site di Cotabato City, Davao City, General Santos City, Illigan City dan Zamboanga City.
(4) Waktu pengiriman Tim Pengawas dilakukan sekali sebelum masa tugas Tim Pengamat INDONESIA berakhir kecuali adanya pertimbangan lain, kunjungan Tim Pengawas dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
