Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN PENGAWASAN TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA dilakukan apabila:
(a) Masa tugas Tim Pengamat INDONESIA berakhir.
(b) Situasi di lapangan menjadi sangat berbahaya dan mengancam jiwa personil Tim Pengamat INDONESIA.
(c) Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front gagal memenuhi komitmen dan tanggung jawab mereka terhadap proses perdamaian sebagaimana tertuang di dalam Kerangka Acuan IMT.
(d) Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front secara sengaja mengabaikan rekomendasi terhadap pelanggaran Perjanjian Damai.
(2) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir (b), (c) dan (d) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Markas Besar IMT di Cotabato City.
(3) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
