Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN PENGAWASAN TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengamat INDONESIA bertugas memonitor implementasi Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dengan Moro Islamic Liberation Front sesuai dengan Kerangka Acuan International Monitoring Team.
(2) Masa tugas Tim Pengamat INDONESIA ditentukan oleh Pemerintah INDONESIA, dengan mempertimbangkan Kerangka Acuan IMT.
(3) Penugasan personil Tim Pengamat INDONESIA unsur militer dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
(4) Penugasan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur sipil dilakukan melalui mekanisme pengumandahan untuk setiap periode 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
