Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN PENGAWASAN TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan Tim Pengamat INDONESIA dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, setelah mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front serta instansi terkait di dalam negeri. 3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3882); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286); 5. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tim Pengamat INDONESIA dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan. (2) Tim Pengamat INDONESIA terdiri dari unsur militer dan unsur sipil dengan jumlah personil yang disesuaikan dengan pertimbangan Pemerintah INDONESIA, atas permintaan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front. (3) Penyiapan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur sipil dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. (4) Penyiapan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur militer dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda