Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Perwakilan dapat dilaksanakan pada saat:
a. Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan telah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri; atau
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perwakilan Republik INDONESIA telah disahkan.
(2) Dalam hal Kelompok Kerja Pengadaan akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan disetujui, tetapi DIPA belum disahkan, pengumuman pelelangan/seleksi dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA belum disahkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi wajib diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas dalam:
a. website Perwakilan;
b. Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bagi pengadaan yang memungkinkan diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa Nasional; dan
c. papan pengumuman resmi Perwakilan.
(4) Pengumuman Pelelangan/Seleksi sebagaimana tersebut di atas dapat diperluas di media lainnya seperti website khusus pengadaan di negara setempat dan media cetak setempat.
(5) Hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan wajib diumumkan secara terbuka dan luas pada:
a. website Perwakilan; dan
b. papan pengumuman resmi Perwakilan.
Koreksi Anda
