Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa konsultansi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan setara Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pengadaan pekerjaan konstruksi sampai dengan setara Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. (2) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan Langsung di atas nilai tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Perwakilan. (4) Pengadaan barang/jasa sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dan ditetapkan oleh PPK atas dasar hasil pengamatan dan harga pasar yang kompetitif. Paragraf Ketiga Pengumuman
Koreksi Anda