Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. 2. Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai setara di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. 3. Pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Seleksi Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. Paragraf Kedua Pengadaan Langsung
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id