Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1). KPA MENETAPKAN pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola untuk pekerjaan perayaan hari nasional, kunjungan Kepala Negara/Pemerintahan/Lembaga Tinggi Negara/delegasi setingkat Menteri, promosi, sosialisasi, dan kegiatan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010.
(2). Swakelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA, Instansi lain dan/atau masyarakat INDONESIA di luar negeri.
Koreksi Anda
