Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pengadaan ditetapkan oleh KPA. (2) Kelompok Kerja Pengadaan bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (3) Anggota Kelompok Kerja Pengadaan tidak menjabat sebagai PPK atau Pengelola Keuangan. (4) Kelompok Kerja Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang Home Staff dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, serta dapat dibantu oleh tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (5) Dalam hal keterbatasan jumlah Home Staff di Perwakilan, anggota Kelompok Kerja Pengadaan dapat terdiri dari Home Staff dan Pegawai Setempat yang dinilai mampu oleh KPA. (6) Dalam hal keterbatasan jumlah personil Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya Ketua Kelompok Kerja Pengadaan yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id