Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPK adalah Home Staff atau Pegawai Negeri Sipil lainnya yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah Home Staff di Perwakilan maka Kepala Kanselerai dapat menjabat sebagai PPK.
(3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 kecuali persyaratan dalam Pasal 12 pada ayat (3) butir b.
Koreksi Anda
