Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah untuk melaksanakan amanat dalam Pasal 114 Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah: a. untuk memberikan pedoman dan tata cara bagi para pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri; b. untuk menjembatani Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berbagai aturan pengadaan yang berlaku di negara setempat dimana Perwakilan berada.
Koreksi Anda