Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah untuk melaksanakan amanat dalam Pasal 114 Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah:
a. untuk memberikan pedoman dan tata cara bagi para pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri;
b. untuk menjembatani Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berbagai aturan pengadaan yang berlaku di negara setempat dimana Perwakilan berada.
Koreksi Anda
