Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan harus mendapat ijin tertulis Menteri Luar Negeri sebelum melakukan pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dari bangunan gedung yang telah menjadi aset dan hak milik negara yang mengakibatkan perubahan: a. fisik, b. struktur, c. desain, d. tampilan, e. fungsi, dan/atau f. nilai (2) Dalam hal dibutuhkan barang/jasa dari INDONESIA, pengadaannya dapat dilakukan oleh ULP K/L/D/I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id