Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perwakilan harus mendapat ijin tertulis Menteri Luar Negeri sebelum melakukan pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dari bangunan gedung yang telah menjadi aset dan hak milik negara yang mengakibatkan perubahan:
a. fisik,
b. struktur,
c. desain,
d. tampilan,
e. fungsi, dan/atau
f. nilai
(2) Dalam hal dibutuhkan barang/jasa dari INDONESIA, pengadaannya dapat dilakukan oleh ULP K/L/D/I.
Koreksi Anda
