Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan dapat mengikutsertakan Home Staff dan/atau Pegawai Setempat dalam program pelatihan sumber daya manusia di bidang pengadaan hingga memperoleh Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 6 Tahun 2011 | Pasal.id