Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2015 tentang PETA JALAN VISI 4000 PERSONEL PEMELIHARA PERDAMAIAN 20152019 ROADMAP VISION 4000 PEACEKEEPERS 20152019
Teks Saat Ini
Roadmap Vision 4,000 Peacekeepers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan sebuah acuan strategis yang disusun oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian bagi kementerian, lembaga, dan instansi anggota Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian yang:
a. memuat gambaran umum dan perkembangan partisipasi INDONESIA pada misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b. menjabarkan tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dalam periode 2015-2019 guna mencapai Vision 4,000 Peacekeepers pada tahun 2019; dan
c. mengidentifikasi peluang dan tantangan dalam upaya pencapaian Vision 4,000 Peacekeepers, termasuk potensi penggelaran personel INDONESIA pada berbagai misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Koreksi Anda
