Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perwakilan mempunyai bangunan lainnya yang dapat berfungsi sebagai rumah tinggal, Kepala Perwakilan dapat menentukan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal bagi home staff. (2) Pengaturan pemanfaatan rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan. (3) Home staff yang menempati bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kewajiban membayar sewa.
Koreksi Anda