Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rumah yang akan disewa oleh home staff wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Perwakilan.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban untuk melakukan penilaian atas kelayakan rumah yang akan disewa oleh home staff dan kontrak sewa.
(3) Persetujuan Kepala Perwakilan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Perwakilan tentang Pemberian Tunjangan Sewa Rumah.
Koreksi Anda
