Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal biaya sewa rumah lebih rendah dari batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah, Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan sebesar sewa rumah sebagaimana tertuang dalam kontrak sewa.
(2) Dalam hal biaya sewa rumah lebih tinggi dari batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah, Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan hanya sebesar batas maksimal yang menjadi haknya.
Koreksi Anda
