Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang sesuai yang tercantum dalam kontrak sewa. (2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang setempat, maka penghitungan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk MENETAPKAN batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) di atas, dilakukan dengan menggunakan kurs pada bulan berjalan.
Koreksi Anda