Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff diberikan maksimal sebesar 25% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. (2) Bagi perwakilan tertentu, Tunjangan Sewa Rumah diberikan maksimal sebesar 40% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. (3) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tunjangan pokok ditambah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. (4) Perwakilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda