Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan se dang dijalani oleh Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Hukuman disiplin yang diajukan keberatan kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan keputusan atas keberatan ditetapkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap hukuman disiplin yang diajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini belum ada keputusan atas banding administratif tersebut, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (4) Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri dan sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini masih dalam status pemberhentian sementara dari jabatan negeri, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (5) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan saat berlakunya Peraturan Menteri ini www.djpp.kemenkumham.go.id masih menjalani cuti dimaksud, kepadanya diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (6) Pada masa peralihan, Tunjangan Kinerja Pegawai tahun 2013 akan dibayarkan sesuai dengan tingkat kehadiran, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan 31 Desember 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id