Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 dan huruf c angka 1, angka 2, angka 3 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima hukuman disiplin, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin tidak mengajukan keberatan. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, diberlakukan mulai bulan berikutnya setelah keputusan atas keberatan ditetapkan, apabila Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin mengajukan keberatan. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c angka 4 diberlakukan mulai bulan berikutnya www.djpp.kemenkumham.go.id sejak hari ke-15 (lima belas) setelah Pegawai menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin. (5) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal ditetapkan. (6) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberlakukan mulai bulan berikutnya sejak tanggal penahanan.
Koreksi Anda