Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik, Tunjangan Kinerja dibayarkan dengan persentase sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara tertutup; b. sebesar 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan untuk Pegawai yang mendapatkan sanksi karena melanggar Kode Etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa pernyataan secara terbuka; atau
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id