Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e yang berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hukuman disiplin ringan: 1. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau www.djpp.kemenkumham.go.id 3. Sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Hukuman disiplin sedang: 1. Sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; 2. Sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau 3. Sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. c. Hukuman disiplin berat: 1. Sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; 2. Sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. Sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; atau 4. Sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidakdengan hormat, dan dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian. (2) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka Tunjangan Kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan menerima keputusan untuk dapat melaksanakan tugas.
Koreksi Anda