Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c wajib menyerahkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
