Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1)bagi Pegawai yang tidak masuk kerja karena:
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen);
b. menjalani cuti besar, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen);
c. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) paling lama 3 bulan, dan lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diberikan tunjangan kinerja;
d. menjalani cuti bersalin, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk persalinan anak yang pertama, kedua dan ketiga; atau
e. menjalani cuti karena alasan penting, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
Koreksi Anda
