Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda