Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana tercantum www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Lampiran III dan/atau Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
