Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang tidak melakukan presensi elektronik masuk dan/atau pulang kerja;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam persentase (%).
Koreksi Anda
