Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan 6. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional UmumKelas Jabatan 7 (tujuh). (3) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id