Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari kelas jabatan 6.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional UmumKelas Jabatan 7 (tujuh).
(3) Tunjangan Kinerja Pegawai yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Tertentu karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya, dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya.
Koreksi Anda
