Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi pegawai yang diangkat dalam kelas jabatan yang baru, Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan telah nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari Kepala Biro Kepegawaian. (2) Apabila pelaksanaan tugas dalam kelas jabatan yang baru dimulai pada tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di awal bulan, Tunjangan Kinerja diberikan pada bulan itu juga. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja bulan berjalan dilaksanakan setiap tanggal 14 (empat belas) bulan berikutnya. (4) Pegawai tidak menerima Tunjangan Kinerja jika: a. secara nyata tidak mempunyai atau tidak melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. diberhentikan sementara atau dinonaktfikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. diperbantukan atau dipekerjakan pada kementerian/lembaga lain di luar Kementerian Luar Negeri; e. menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ijin tugas belajar atas biaya sendiri di luar negeri bagi pasangan suami/istri Pejabat Dinas Luar Negeri atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; f. sedang bertugas di Perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id