Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Administrator presensi elektronik menyampaikan rekapitulasi perhitungan pelanggaran Hari dan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf (a) dan (b) kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan pada awal bulan berikutnya, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id