Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dihitung secara kumulatif pada akhir bulan berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak berada di tempat tugas yang dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan Pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan/atau
b. tidak melakukan presensi elektronik masuk kerja dan/atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 (tiga) jam.
(2) Penghitungan jumlah Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf (a) dan (b) dilakukan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2).
(3) Pegawai yang melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja serta telah mencapai akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, sesuai www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan Pasal 6 ayat (1) dan (2), dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
