Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas pada saat jam kerja, dan/atau tidak melakukan presensi elektronik, tanpa alasan yang sah.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan yang disetujui oleh:
a. Sekretaris Jenderal, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon I;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pejabat Eselon I, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon II;
c. Pejabat Eselon II, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon III dan pejabat fungsional tertentu yang secara struktural berada di bawah pejabat Eselon II;
dan
d. Pejabat Eselon III, untuk surat permohonan izin/pemberitahuan yang diajukan oleh pejabat Eselon IV, pejabat Fungsional Tertentu, dan pejabat Fungsional Umum.
(3) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada administrator presensi elektronik di unit kerja masing-masing paling lambat 3(tiga) hari setelah tanggal ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan presensi elektronik.
(5) Surat permohonan izin/pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan lebih dari 3 (tiga) hari dinyatakan tidak berlaku dan dianggap melanggar ketentuan hari dan jam kerja.
Koreksi Anda
