Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan Hari dan Jam Kerja dengan melakukan presensi elektronik. (2) Presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk dan pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. presensi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik; c. presensi tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; d. Kartu Tanda Pengenal Kementerian (KTPK) tertinggal, rusak atau hilang; dan/atau e. terjadi keadaan kahar (force majeure). (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Pegawai yang melakukan pekerjaan di luar kantor antara lain mengikuti pendidikan dan pelatihan, tugas belajar, menghadiri rapat, seminar, konsultasi, workshop, perjalanan dinas, cuti dan tugas lain yang berkaitan dengan kedinasan.
Koreksi Anda