Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7, Jam Kerja bagi Pegawai yang melaksanakan dinas secara bergantian berdasarkan Keputusan Kepala Satuan Kerja yang membawahi Pegawai yang bersangkutan di Kementerian Luar Negeri tentang Hari dan Jam Kerja.
Koreksi Anda
