Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jam kerja di Kementerian Luar Negeri dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut: a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah jam 08.00 – 16.30 dan waktu istirahat adalah jam 12.00 – 13.00; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Hari Jumat adalah jam 08.00 – 17.00 dan waktu istirahat adalah jam 11.30 – 13.00.
Koreksi Anda