Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Jam kerja di Kementerian Luar Negeri dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan hari Kamis adalah jam 08.00 – 16.30 dan waktu istirahat adalah jam 12.00 – 13.00; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Hari Jumat adalah jam 08.00 – 17.00 dan waktu istirahat adalah jam
11.30 – 13.00.
Koreksi Anda
