Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Luar Negeri adalah 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat. (2) Jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 7½ (tujuh setengah) jam per hari dan 37½ (tiga puluh tujuh setengah) jam per minggu.
Koreksi Anda