Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja dihitung berdasarkan pada:
a. Kehadiran menurut hari dan jam kerja serta ketaatan pada kode etik, dan disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan bobot 70% (tujuh puluh persen); dan
b. Penilaian prestasi kerjaKinerja dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
c. Ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diberlakukan mulai 1 Januari 2015
Koreksi Anda
