Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. Kinerja;
b. Kehadiran menurut ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Luar Negeri; dan
c. Ketaatan pada kode etik, dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(2) Ketentuan mengenai kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a serta penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
