Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Pasal.id