Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini. (2) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sebagian atau seluruhnya oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Menteri Luar Negeri setelah 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih awal dalam hal terdapat pertimbangan khusus menyangkut kepentingan nasional dan penajaman misi Perwakilan.
Koreksi Anda